Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 6 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Baca Juga: OJK Catat Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Sementara itu, Agusman menyatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P lending selama April 2024 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Maret 2024 mencapai Rp 62,17 triliun. Pencapaian pada Maret 2024 tumbuh sebesar 21,85% year on year (YoY). Adapun TWP90 pada Maret 2024 sebesar 2,94%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News