Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Syariah Multifinance Bervariasi Hingga April 2024
Agusman menyampaikan OJK telah memberi sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan hingga April 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran perusahaan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung yang dilakukan.
Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 488,52 triliun pada Maret 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Maret 2024 tumbuh 12,17% year on year (YoY). Adapun non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70% pada Maret 2024. Nilai tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,72%.
Sementara itu, NPF gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 sebesar 2,45%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,55%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News