Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tujuh perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 490,69 Triliun pada Mei 2024
Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 490,69 triliun pada Mei 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Mei 2024 tumbuh 11,21% Year on Year (YoY). Pertumbuhan Mei 2024 terbilang menguat jika dibandingkan pencapaian April 2024.
"Adapun pada April 2024 tumbuh 10,82% YoY dengan nilai Rp 486,35 triliun," ucap Agusman.
Agusman menerangkan profil risiko pembiayaan yang tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,84% pada Mei 2024. Adapun nilai tersebut menurun tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,89%.
Agusman menambahkan Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Mei 2024 sebesar 2,77%. Angka itu menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,82%.
Baca Juga: BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News