Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi non-komersial mencapai Rp 120,32 triliun pada Agustus 2024. Nilai ini tumbuh sebesar 6,68% secara year on year (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, nilai premi asuransi non-komersial pada periode sama tahun lalu senilai Rp 112,78 triliun.
Sementara total aset asuransi non-komersial tercatat sebesar Rp 219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02% YoY. Asuransi non-komersial ini mencakup aset BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: OJK Susun Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Selain itu, program asuransi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga termasuk dalam kategori asuransi non-komersial, terutama yang terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu, untuk premi asuransi komersial pada Agustus 2024 meningkat sebesar 82% secara YoY menjadi Rp 218,55 triliun. Peningkatan ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56% YoY menjadi Rp 118,96 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 12,89% YoY menjadi Rp 99,59 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News