Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai recovery rate hapus buku kredit bermasalah perbanan terakhir adalah 20%-30%.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, recovery rate ini tergantung jaminan atau agunan yang diikat.
"Jika kredit perumahan maka harga agunan akan meningkat terus, sehingga bisa jadi hasil penjualan agunan bisa cover seluruh kreditnya," kata Boedi kepada Kontan.co.id pekan ini.
Menurut OJK beberapa kendala terkait recovery kredit bermasalah adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM), sulit melakukan penjualan agunan dan legal aspek jaminan yang kurang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News