kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

OJK Dalami Isi Perjanjian iGrow


Kamis, 08 Februari 2024 / 05:50 WIB
OJK Dalami Isi Perjanjian iGrow
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow).

Kasus itu ternyata membuka fakta baru yang juga tengah disoroti OJK. Salah satu faktanya, yakni dalam perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, isi perjanjian iGrow ternyata juga menjadi salah satu hal yang tengah didalami dalam pemeriksaan.

Agusman sebelumnya pernah bilang bahaw iGrow tengah dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung. "Tentu (perjanjian iGrow) kami dalami dalam pemeriksaan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (7/2).

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender

Berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian antara lender dan iGrow yang didapatkan Kontan, memang tak tercantum mitigasi risiko pendanaan macet tersebut.

Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 31 huruf m, mewajibkan penyelenggara dalam hal ini fintech lending harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet.

Yang dimaksud dengan mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh Pemberi Dana yang terdiri dari penagihan oleh Penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.

Hal itu juga yang tengah disoroti oleh Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang dan Rifqi Zulham. Grace menganggap isi perjanjian antara iGrow dan lender melanggar POJK. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai mitigasi risiko pendanaan macet.

"Lender iGrow kasihan karena perjanjiannya parah. Jadi, dalam perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi, dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar. Sebetulnya perusahaan fintech lending menyalahi ketentuan dari POJK. Salah satu poinnya, harus ada mitigasi risiko dan harus ada penyelesaian sengketa," ungkapnya kepada Kontan.

Baca Juga: Tak Cantumkan Mitigasi Risiko Kredit Macet di Perjanjian, Fintech Bisa Kena Sanksi

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Lender iGrow Rifqi Zulham. Dia menerangkan dalam perjanjian iGrow tak terdapat soal mitigasi risiko pendanaan macet.

"Tidak ada dituangkan terkait mitigasi risiko di dalam kontrak jika terjadi kredit macet atau sengketa," ujarnya kepada Kontan.

Sebagai informasi, tercatat TKB90 iGrow hingga 7 Februari 2024 sebesar 53,44%. Imbas masalah gagal bayar, sejumlah lender diketahui telah menggugat iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 30 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×