kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Kembali ke Indonesia, Minta Polisi Sita Aset


Kamis, 02 Februari 2023 / 20:05 WIB
OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Kembali ke Indonesia, Minta Polisi Sita Aset
ILUSTRASI. OJK mendesak kepada pemilik Wanaartha Life yang di luar negeri agar segera kembali ke Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak kepada pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang di luar negeri agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang menimpa  Wanaartha Life saat ini.

"OJK meminta kepada pemilik Wanaartha agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).

Ogi mengatakan, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Begini Kronologi Anak Usaha Borneo Olah Sarana (BOSS) Diputus Pailit

Lebih lanjut, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

"OJK mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tandas Ogi.

Selain itu, Ogi bilang akan memberikan sanksi bagi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang telah memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Sebab, industri jasa penunjang ini menyebabkan langkah penggelapan sehingga sehingga merugikan nasabah terjadi. 

Seperti diketahui, kasus Wanaartha Life telah merugikan nasabah karena mengalami gagal bayar sebesar Rp 15 triliun. Pemegang saham mayoritas Wanaartha Life yaitu, Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya

Aparat penegak hukum tengah berupaya menelusuri ke mana larinya dana nasabah Wanaartha Life. Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu pemilik Wanaartha Life yang sedang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×