Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani melalui siaran pers, Selasa (6/1).
Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura mendapatkan perlindungan asuransi kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yakni, PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui AirAsia. "Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas," tegasnya.
Sehubungan dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang kemungkinan akan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat bahwa penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan.
"Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Terkait dengan santunan wajib dari PT Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara serta Undang-undang Nomor1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
Mengingat Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajb, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasa Raharja.
Selanjutnya OJK menghimbau kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk untuk segera aktif melakukan langkah yang diperlukan. Tujuannya agar proses penyelesaian kewajiban kepada para penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura dapat dilakukan segera.
"Dilakukan setelah adanya pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai status penumpang dan kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ8501," paparnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News