kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

OJK diminta kenali fintech lending secara proporsional


Selasa, 06 Maret 2018 / 16:04 WIB
OJK diminta kenali fintech lending secara proporsional
ILUSTRASI. Konpers Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, hingga mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending secara proporsional.

Adapun hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya yang dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P Lending.

Tata kelola usaha yang baik mencakup transparasi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha untuk menekan angka non performing loan (NPL) adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia P2P lending yang berkualitas.

"Bahkan bisnis ini dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang didorong OJK, alih-alih melarang pemanfaatan logo OJK yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas kegiatan P2P yang berisiko menimpa konsumen," kata Adrian di Jakarta, Selasa (6/3).

Aftech percaya, fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh. Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinan menyalahgunakan dana masyarakat, lantaran penyalurannya dipantau oleh mekanisme perbankan.

"Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×