Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rampungnya pembentukan KUB BPD menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun fungsi intermediasi.
“Pembentukan KUB bukan sekadar kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung pembangunan daerah,” ujar Dian dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Clipan Finance: Persaingan Harga Mobil yang Ketat Berdampak Terhadap Pembiayaan
Menurut Dian, sinergi dalam KUB perlu dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
OJK juga menilai peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah dinilai krusial dalam mengoptimalkan peran BPD.
Lebih lanjut, konsolidasi dan sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperbesar porsi pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: POJK 32/2025 Terbit, Indodana Finance Nilai Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater
“Komitmen kami adalah memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola, sehingga BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara optimal,” tegas Dian.
Selanjutnya: Makin Ambles, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (4/2)
Menarik Dibaca: Makin Ambles, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (4/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













