kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.784   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

POJK 32/2025 Terbit, Indodana Finance Nilai Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater


Rabu, 04 Februari 2026 / 07:24 WIB
POJK 32/2025 Terbit, Indodana Finance Nilai Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater
ILUSTRASI. Indodana Finance menyambut positif dan mendukung sepenuhnya penerbitan POJK 32/2025 untuk memperkuat industri paylater. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Adapun POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyambut positif dan mendukung sepenuhnya penerbitan POJK 32/2025 sebagai langkah OJK dalam memperkuat industri paylater untuk terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto mengatakan regulasi tersebut adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta penerapan manajemen risiko terhadap penyelenggaraan BNPL.

Baca Juga: Portofolio Masih Tumbuh Dua Digit, Allo Bank: Bisnis Paylater Sedang Konsolidasi

"Ditambah, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem multifinance yang terkait penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Iwan menerangkan penerapan aturan itu akan memperkuat fundamental bisnis perusahaan melalui peningkatan tata kelola, penerapan manajemen risiko yang lebih terukur dan transparan. 

Saat ini, dia bilang Indodana Finance sedang melakukan adaptasi cepat, terutama pada penerapan prinsip kehati-hatian, serta penguatan sistem credit scoring yang prudent agar perusahaan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. 

Iwan mengatakan fokus utama perusahaan saat ini untuk memastikan konsumen mendapatkan solusi layanan keuangan yang nyaman dan aman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta, mendapatkan edukasi keuangan yang baik. 

"Kami optimistis bahwa dengan penerapan tata kelola yang baik, industri BNPL akan terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Iwan.

Terkait POJK 32/2025, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengaturan dalam POJK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, diyakini dapat mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Paylater BCA Tumbuh Sehat hingga Akhir 2025, NPL Tetap Terjaga

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain ketentuan umum lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, penyelenggaraan BNPL yang meliputi karakteristik BNPL, penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip perlindungan data pribadi, kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, dan keterbukaan informasi.

"Selain itu, ketentuan yang diatur terkait penagihan, pelaporan, penghentian penyelenggaraan BNPL, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Ismail mengatakan dalam POJK 32/2025, diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya: Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 73.000, Terendah Sejak 2024! Ada Apa?

Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×