kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK dorong penyaluran pinjaman fintech 15 menit


Minggu, 23 Juli 2017 / 15:49 WIB
OJK dorong penyaluran pinjaman fintech 15 menit


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending untuk mengembangkan kecepatan menyalurkan kepada nasabah.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, selain mengembangkan teknologi yang semakin inovatif seperti halnya aplikasi untuk pemodal yang sudah bisa diakses di smartphone, tapi fintech juga harus cepat dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.

“Kami memang sedang mendorong fintech agar bisa menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan waktu 15 menit,” katanya akhir pekan lalu.

Menurut Hendrikus, kecepatan perputaran uang menjadi hal penting. Tentu semakin cepat penyaluran pinjamannya, semakin cepat pula terasa manfaatnya untuk pedagang kecil.

“Kalau pedagang kecil pinjam ke bank, memang prosedurnya tidaklah mudah. Kalau fintech misalnya, pijaman UKM tidak terlalu besar dan tidak juga berisiko dengan secara cepat langsung disetujui tanpa prosedur yang lama,” papar Hendrikus.

Atas dasar itu, saat ini OJK sedang berupaya untuk memaksimalkan kecepatan tersebut dengan memberikan sosialisasi kepada para pelaku fintech. Hendrikus menyebut, saat ini sudah ada tujuh fintech P2P yang telah terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×