Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Acara ini dilakukan untuk menegaskan posisi OJK yang tidak cuma memiliki fungsi pengawasan saja.
Workshop yang digelar di J.W Marriot, Medan ini menghadirkan Kusumaningtuti S.S, Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan OJK, Heru Kristiyana, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, dan Difi A. Johansyah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara.
Workshop yang juga dihadiri berbagai pelaku industri jasa keuangan ini, bakal berlangsung mulai hari ini (Selasa, 17/3) hingga 19 Maret 2015. Workshop di Medan, merupakan kelanjutan dari workshop yang sudah dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah di bulan sebelumnya.
Seperti diketahui, aturan perlindungan konsumen menjadi peraturan pertama yang dikeluarkan OJK saat pertama kali beroperasi. Aturan yang tertuang dalam POJK No. 1/2013 diuapayakan dapat memberi sarana dan infrastruktur pendukung agar perlindungan konsumen berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News