kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK hapus modal minimum gadai swasta


Selasa, 10 Mei 2016 / 22:52 WIB
OJK hapus modal minimum gadai swasta


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan modal gadai swasta di wilayah kecamatan dan kelurahan. Batasan minimum modal gadai swasta di wilayah tersebut dihapus.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, saat ini, draf aturan gadai telah masuk dalam proses finalisasi. Aturan tersebut segera meluncur pada akhir semester satu ini.

Dari draf aturan gadai swasta yang sebelumnya telah dirilis OJK, ada pengecualian yang diberikan wasit lembaga keuangan ini. Yakni soal batas minimum permodalan gadai swasta. Aturan tersebut dipastikan dihapus. Pertimbangan dihapusnya point tersebut, karena OJK ingin agar dapat merangkul gadai swasta terlebih dahulu ketimbang mengatur modal minimum.

"Orientasi kami berubah yang penting gadai swasta memiliki izin dahulu. Biar mereka beroperasi nanti disesuaikan secara bertahap. Target kami dua tahun mereka menyesuaikan modal minimumnya," terang Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×