kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali


Kamis, 07 Januari 2021 / 09:21 WIB
OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta, Senin (5/10). OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

“Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” tambah OJK.

OJK tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Kadin: Pengusaha ingin menghindari pemberlakuan PSBB ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×