kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.670   25,00   0,15%
  • IDX 8.636   24,43   0,28%
  • KOMPAS100 1.188   3,34   0,28%
  • LQ45 852   2,74   0,32%
  • ISSI 309   2,00   0,65%
  • IDX30 439   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   1,84   0,36%
  • IDX80 133   0,40   0,30%
  • IDXV30 140   0,43   0,31%
  • IDXQ30 140   0,40   0,29%

OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali


Kamis, 07 Januari 2021 / 09:21 WIB
OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta, Senin (5/10). OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

“Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” tambah OJK.

OJK tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Kadin: Pengusaha ingin menghindari pemberlakuan PSBB ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×