kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.136   41,08   0,58%
  • KOMPAS100 1.041   10,52   1,02%
  • LQ45 812   9,83   1,22%
  • ISSI 223   0,61   0,27%
  • IDX30 424   4,36   1,04%
  • IDXHIDIV20 504   2,06   0,41%
  • IDX80 117   1,28   1,10%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali


Kamis, 07 Januari 2021 / 09:21 WIB
OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta, Senin (5/10). OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

“Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” tambah OJK.

OJK tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Kadin: Pengusaha ingin menghindari pemberlakuan PSBB ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×