kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

OJK jamin perlindungan untuk whistleblower


Selasa, 26 November 2013 / 16:20 WIB
ILUSTRASI. PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) mengaku belum terdampak oleh kenaikan harga-harga bahan material bangunan


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya perlindungan untuk pengungkap aib (whistleblower) terhadap pengaduan atas pelanggaran kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat pegawai nakal semakin ketakutan.

"Dalam sistem ini kami menerima banyak informasi dan kami akan siap memecat siapapun yang terbukti bersalah, tiada ampun," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (26/11).

Rahmat menambahkan, pegawai yang terbukti bersalah akan menerima sanksi berdasarkan kesalahannya. Sebelum diputuskan akan dilakukan pembahasan di tingkat komite etik.

"Pasti kami bahas dulu, sebelum itu ambil keputusan, kami akan bicarakan dengan komite etik," katanya.

Secara garis besar baik Dewan Komisioner dan Pejabat OJK dapat dilaporkan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam beberapa hal yang dimiliki Komite Etik OJK.

Beberapa hal yang menjadi permasalahan kode etik dalam Komisi Etik OJK seperti permasalahan korupsi kolusi nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan tindakan intimidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×