Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), akhirnya berhasil menetapkan pembentukan Komite Etik OJK. Proses itu tuntas pada Rabu, 28 November 2012.
Penetapan kode etik tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 2, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam rilis yang diterima KONTAN, Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, pembentukan Komite Etik OJK ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK.
Di sini, maksudnya adalah, penetapan Komite Etik OJK tersebut dalam rangka mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik OJK dan menyelesaikan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Komisioner/ Pejabat/Pegawai OJK.
Komite Etik OJK tersebut terdiri dari:
a. Komite Etik Level Governance, yang bertugas mengawasi kepatuhan anggota Dewan
Komisioner terhadap Kode Etik OJK, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit dan Manajemen Risiko sebagai anggota;
3. Tiga orang eksternal OJK dari unsur profesi/akademisi sebagai anggota;
b. Komite Etik Level Manajemen, yang bertugas mengawasi kepatuhan Pejabat dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik OJK, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I;
3. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA;
4. Direktur Sumber Daya Manusia;
5. Direktur Audit Internal I;
6. Direktur Hukum.
Komite Etik OJK akan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan telah ditetapkannya Komite Etik OJK tersebut diharapkan evaluasi atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK dapat dilakukan secara efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News