kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha WanaArtha Life


Senin, 08 November 2021 / 12:07 WIB
OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha WanaArtha Life
ILUSTRASI. OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Sanksi dengan nomor S-333/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Adapun, WanaArtha Life mendapat sanksi karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain tidak memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100% dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. 

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Baca Juga: Komunitas Korban Asuransi surati DPR harap ada penyelesaian kasus asuransi

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/11).

Asal tahu saja, sanksi PKU ditetapkan setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

“Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” imbuh Ihsanuddin.

Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Persoalan Sita Rekening Asuransi Wanaartha Terkait Jiwasraya

OJK pun telah meminta Manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan serta meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. 

“Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan,” ujar Ihsanuddin.

Ke depan, OJK akan terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. Sementara, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Wanaartha Apresiasi Putusan Keberatan Sita Rekening Kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×