kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK jelaskan duduk perkara pencabutan izin AXA Life


Senin, 05 Februari 2018 / 16:52 WIB
OJK jelaskan duduk perkara pencabutan izin AXA Life
ILUSTRASI. Penggabungan Usaha AXA Financial dan AXA Life


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha dari salah satu entitas bisnis AXA yakni PT AXA Life Indonesia (ALI) menjadi perbincangan. Regulator menyebut, hal ini sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam ketertangan tertulisnya, Senin (5/2), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

Sementara itu, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.

Terkait dengan ketentuan tersebut, AFI dan ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.

Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI telah beralih demi hukum kepada AFI, dan seluruh pemegang saham ALI menjadi pemegang saham AFI.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara ALI dan pemegang polis beralih kepada AFI. "Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut," katanya.

Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×