Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Korea Financial Services (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory Service (Korea FSS). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, kerja sama ini adalah mengenai pertukaran informasi dan peningkatan pengawasan di sektor keuangan.
Muliaman menuturkan, tujuan dari kerja sama ini adalah kondisi saling menguntungkan bagi kedua negara. "Kerja sama yang kita tuju adalah yang saling menguntungkan kedua negara," kata Muliaman sambutannya di acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara OJK, Korea FSS dan Korea FSC di Gedung OJK, Kamis (16/4).
Lebih lanjut Muliaman menambahkan, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman itu mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas. Dalam rangka pengawasan secara terkonsolidasi pengetahuan tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat penting untuk mengukur kinerja dan profil institusi perbankan secara utuh.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Korea FSS Zhin Woong Seob mengatakan pelaksanaan nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.
"Sekarang waktunya para pebisnis di sektor keuangan melakukan ekspansi ke masing-masing negara," kata Zhin Woong Seob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News