kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan awasi investasi BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 16 April 2015 / 16:39 WIB
OJK akan awasi investasi BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Direktur Keuangan Mandala Finance Christel Lasmana memberikan penjelasan setelah RUPST, Rabu (19/4).


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada tanggal 1 Juli 2015 nanti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi pengoperasian dan tata kelola badan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Berdasarkan UU tersebut, ada dua pihak yang bertugas sebagai pengawas eksternal bagi BPJS Ketenagakerjaan yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan OJK. "Kalau OJK mengawasi tata kelolanya, bagaimana SOP-nya (standard operating procedure), kesehatan keuangannya juga apakah berjalan dengan baik," ujar Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK, Kamis (16/4).

Nantinya, dari laporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan, maka OJK akan senantiasa menganalisis dan memeriksa apakah pengoperasian badan tersebut sudah berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Tak sampai di sana, OJK juga akan memantau ke mana saja dana iuran tersebut diinvestasikan, misalnya ke deposito, atau saham. "Uang itu dikemanakan, itu domain kami. Intinya agar BPJS bisa membayar manfaat pasti kepada peserta program," jelasnya.

Mengenai besaran iuran jaminan pensiun (JP), Heru menjelaskan, OJK tak berhak untuk menentukan angka tersebut karena bukan termasuk wilayah kerja mereka. Dalam hal ini, OJK hanya berkapasitas untuk memberikan masukan dan usulan mengenai besaran yang cocok untuk disematkan bagi program JP. Selama ini, proses keputusan besaran iuran JP memang berjalan cukup alot. Alasannya, belum ada titik temu mengenai persentase iuran yang pas.

Sebelumnya, OJK mengusulkan iuran JP sebesar 4% kepada tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun. Dengan level segitu, lanjutnya, bisnis industri dana pensiun tanah air tak akan tergerus oleh kehadiran iuran wajib jaminan pensiun dari BPJS.

"Jadi yang wajib bisa jalan, yang industri juga. Selama Kementerian Keuangan belum tanda tangan RPP itu, maka harus dibahas ulang lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×