Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) cukup positif sepanjang tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi sektor asuransi meningkat 3,02% year on year (yoy) menjadi Rp 320,88 triliun di sepanjang tahun 2023. Sementara, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,89% yoy menjadi Rp 143,47 triliun.
“Namun akumulasi premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 7,99% dengan nilai sebesar Rp 177,41 triliun. Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unitlink (Paydi)," ujarnya dalam Konferensi Pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca Juga: Jokowi: OJK Harus Terus Memperkuat Inklusi dan Literasi Keuangan
Ogi mengungkapkan, kinerja sektor PPDP tersebut didukung oleh permodalan yang kuat, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan tingkat kesehatan alias Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 457,98% dan 363,10% jauh di atas treshold 120%.
“Di sisi industri Dana Pensiun nasional tumbuh 6,91% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 368,7 triliun dengan di November 2023 tumbuh 6,19% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 363,03 triliun,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ogi, untuk perusahaan penjaminan nilai aset mencapai Rp 46,41 triliun, di mana November 2023 mencapai Rp 47,03 triliun.
Dia bilang, untuk memperkuat sektor PPDP di tahun ini, pihaknya akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas di antaranya penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti best practice internasional dengan penerapan IFRS17 atau PSAK117 tentang kontrak asuransi, pendaftaran agen asuransi.
Baca Juga: OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi dan Kualitas Pengawasan Industri Jasa Keuangan
“Kemudian peluncuran roadmap pengembangan penguatan industri dana pensiun dan penjaminan dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun seperti dibukanya peluang manager investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) serta dana pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti secara sekaligus,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News