Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PD.02/2023, tanggal 29 Desember 2023.
Adapun perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Proyeksikan Unilink Berbasis Dolar AS Tumbuh Positif di 2024
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News