kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028


Senin, 25 November 2024 / 13:55 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
Peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro oleh OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan roadmap tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dengan diterbitkannya UU P2SK, pengaturan dan pengawasan LKM itu makin jelas bagaimana harus ditata, termasuk di dalamnya dijelaskan mengenai kategorisasi dari LKM," ungkapnya dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Baca Juga: Survei OJK Catat Efek Pilkada 2024 Tak Berdampak Signifikan pada Kredit Perbankan

Agusman menambahkan, akan dibuat Peraturan OJK (POJK) yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai LKM. Dia bilang salah satu POJK-nya akan mengatur tentang kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, dan besar. 
Selain itu, akan diatur juga mengenai pendelegasian kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM skala usaha kecil kepada Pemerintah Daerah. 

"Tentu kami sangat berharap bahwa Pemerintah Daerah ikut berpartisipasi membantu, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.

Agusman menyebut akan terdapat juga aturan mengenai pengembangan LKM inkubasi (non-deposit taking) oleh Pemerintah Daerah. Jadi, dia bilang dimensi pengaturan dan pengawasan OJK adalah yang deposit taking.

Baca Juga: Survei OJK Mencatat Mayoritas Bank Optimistis Capai Target Rencana Bisnis (RBB) 2024

Berdasarkan data per Agustus 2024, Agusman menyampaikan terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia. Secara rinci, 174 LKM merupakan konvensional, serta 79 LKM merupakan syariah. 

Dia mengatakan aset industri LKM menunjukkan pertumbuhan 9,73% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 1,64 triliun. Sementara itu, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 1,03 triliun per Agustus 2024. 

Selanjutnya: Sky House BSD+ Gandeng BRI untuk Fasilitas KPA, Wujudkan Hunian Impian Lebih Mudah

Menarik Dibaca: Teh Apa yang Bagus untuk Menurunkan Kadar Gula Darah? Ini Pilihannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×