kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

OJK luncurkan tabungan Simpel untuk pelajar


Minggu, 14 Juni 2015 / 16:50 WIB
OJK luncurkan tabungan Simpel untuk pelajar


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan bank syariah meluncurkan tabungan Simpel IB atau Simpanan Pelajar Perbankan Syariah. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, produk tabungan Simpel IB ini akan membantu pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) khususnya tabungan untuk bank-bank syariah.

"Kami membentuk Simple IB ini ingin mencotoh kesuksesan rogram Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dalam mendorong masyarakat menabung," kata Muliaman, Minggu (16/6).

Nah, produk tabungan Simpel IB ini akan menyasar para pelajar mulai dari siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dengan syarat yang mudah dan sederhana sehingga menarik anak-anak sekolah untuk menabung sejak dini.

Adapun, bank syariah yang menawarkan Simpel IB adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Syariah, Bukopin Syariah, Victoria Syariah dan Bank Pan Indonesia (Panin) Syariah.

"Harapannya ini akan meningkatkan tabungan bank syariah, karena porsi tabungan bank terhadap Gross domestic product (GDP) masih rendah," tambah Muliaman.

Adapun, Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mencatat pertumbuhan tabungan sebesar 10,34% menjadi Rp 61,18 triliun per Maret 2015, dibandingkan posisi Rp 55,44 triliun per Maret 2014. Tabungan itu terdiri dari akad wadiah sebesar Rp 12,46 triliun, dan akad mudharabah sebesar Rp 48,72 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×