kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

OJK: Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar


Selasa, 09 Juni 2026 / 17:37 WIB
OJK: Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar
ILUSTRASI. OJK siapkan sanksi tegas bagi perusahaan asuransi yang tak penuhi ekuitas minimum Rp 250 M. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi pada akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“Terkait penguatan permodalan, berdasarkan posisi April 2026 sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, jika mencakup seluruh sektor perasuransian, termasuk perusahaan syariah dan reasuransi, sebanyak 118 dari 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tersebut.

Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,5%, Bank Mandiri Jamin Bunga Kredit & Simpanan Tetap Terukur

Ogi mengatakan OJK terus mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk menyusun dan melaksanakan rencana penguatan permodalan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

“Ketentuan ekuitas minimum ini ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” katanya.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai regulasi apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan tersebut.

Apabila kondisi tersebut terjadi, OJK akan meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap.

Baca Juga: Dukung Program MBG, BSI Salurkan Pembiayaan Rp 198 Miliar

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai regulasi, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” tuturnya.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Adapun peningkatan tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×