kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK Masih Lakukan Pembahasan Terkait Penerapan Aturan Asuransi ASO di Fintech Lending


Sabtu, 06 April 2024 / 06:55 WIB
OJK Masih Lakukan Pembahasan Terkait Penerapan Aturan Asuransi ASO di Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK masih melakukan pembahasan terkait penerapan asuransi administrative service only (ASO) di fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait penerapan asuransi administrative service only (ASO) di fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penerapan aturan asuransi ASO.

"Saat ini masih dilakukan pembahasan dengan bidang pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dan satuan kerja terkait di OJK mengenai penerapan aturan asuransi ASO kepada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (3/4).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023. 

"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," katanya.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga angkat bicara terkait penggunaan asuransi administrative service only (ASO) yang digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar. Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut pihaknya sudah mendapatkan pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang asuransi mengenai penggunaan ASO.

Andrisyah menerangkan OJK melarang ASO untuk perusahaan asuransi, tetapi tidak untuk fintech P2P lending.

"OJK asuransi yang bilang enggak boleh, kalau OJK yang fintech-nya silent saja sekarang. Yang dilarang itu bukan fintech-nya, tetapi perusahaan asuransinya. Walau itu bentuknya kerja sama, yang kena perusahaan asuransinya," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Menurut Andrisyah, kalau yang salah perusahaan asuransinya, bukan fntech-nya karena fintech lending tidak dilarang menggunakan ASO. Dia bilang selama perusahaan asuransi menjalankan ASO, para fintech lending menganggap tidak ada masalah.

Andrisyah tak memungkiri untuk saat ini banyak fintech P2P lending yang menggunakan ASO. Selain itu, ada juga yang memakai lembaga penjamin, tetapi tak banyak. Oleh karena itu, dia berharap OJK sebagai pengawas memberikan solusi terhait hal itu karena asuransi juga bagian dari mitigasi risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×