kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:55 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan aturan main yang mengatur industri financial technology (fintech). Sebab, peran teknologi sangat penting bagi industri keuangan sehingga OJK perlu membuat aturan yang lebih jelas.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan data operasional dari para pelaku fintech. 

Tujuannya untuk mematangkan poin-poin yang akan muncul dalam aturan. Pasalnya, masih perlu adanya batasan soal peranan industri fintech, apakah berupa pemanfaatan teknologi informasi industri keuangan atau IT provider yang menawarkan produk-produk keuangan. 

Makanya aturan ini akan cukup banyak membahas soal perilaku pasar. "Jadi bisa di market conduct fintech harus seperti apa," ungkap Edy. 

Yang jelas, aturan main yang akan keluar tidak akan terlalu ketat. Sebab, penyedia jasa fintech sendiri bukanlah lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×