kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:55 WIB
OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan aturan main yang mengatur industri financial technology (fintech). Sebab, peran teknologi sangat penting bagi industri keuangan sehingga OJK perlu membuat aturan yang lebih jelas.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan data operasional dari para pelaku fintech. 

Tujuannya untuk mematangkan poin-poin yang akan muncul dalam aturan. Pasalnya, masih perlu adanya batasan soal peranan industri fintech, apakah berupa pemanfaatan teknologi informasi industri keuangan atau IT provider yang menawarkan produk-produk keuangan. 

Makanya aturan ini akan cukup banyak membahas soal perilaku pasar. "Jadi bisa di market conduct fintech harus seperti apa," ungkap Edy. 

Yang jelas, aturan main yang akan keluar tidak akan terlalu ketat. Sebab, penyedia jasa fintech sendiri bukanlah lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×