kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:55 WIB
OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan aturan main yang mengatur industri financial technology (fintech). Sebab, peran teknologi sangat penting bagi industri keuangan sehingga OJK perlu membuat aturan yang lebih jelas.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan data operasional dari para pelaku fintech. 

Tujuannya untuk mematangkan poin-poin yang akan muncul dalam aturan. Pasalnya, masih perlu adanya batasan soal peranan industri fintech, apakah berupa pemanfaatan teknologi informasi industri keuangan atau IT provider yang menawarkan produk-produk keuangan. 

Makanya aturan ini akan cukup banyak membahas soal perilaku pasar. "Jadi bisa di market conduct fintech harus seperti apa," ungkap Edy. 

Yang jelas, aturan main yang akan keluar tidak akan terlalu ketat. Sebab, penyedia jasa fintech sendiri bukanlah lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×