kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:55 WIB
OJK matangkan aturan main bisnis fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan aturan main yang mengatur industri financial technology (fintech). Sebab, peran teknologi sangat penting bagi industri keuangan sehingga OJK perlu membuat aturan yang lebih jelas.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan data operasional dari para pelaku fintech. 

Tujuannya untuk mematangkan poin-poin yang akan muncul dalam aturan. Pasalnya, masih perlu adanya batasan soal peranan industri fintech, apakah berupa pemanfaatan teknologi informasi industri keuangan atau IT provider yang menawarkan produk-produk keuangan. 

Makanya aturan ini akan cukup banyak membahas soal perilaku pasar. "Jadi bisa di market conduct fintech harus seperti apa," ungkap Edy. 

Yang jelas, aturan main yang akan keluar tidak akan terlalu ketat. Sebab, penyedia jasa fintech sendiri bukanlah lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×