kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Membekukan Beberapa Perusahaan Modal Ventura


Senin, 28 Maret 2022 / 14:20 WIB
OJK Membekukan Beberapa Perusahaan Modal Ventura
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembekuan izin usaha pada beberapa perusahaan modal ventura. Adapun, perusahaan tersebut ialah PT Sarana Bengkulu Ventura dan PT Techno Venture Business Synergy.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3).

Hanya saja, alasan dari pembekuan dua perusahaan modal ventura tersebut berbeda. Untuk PT Sarana Bengkulu Ventura, pembekuan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.

“PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi,” tulis Ihsanuddin.

Baca Juga: Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan

Adapun, perusahaan yang berlokasi di Bengkulu ini mendapat surat pembekuan itu pada 8 Maret 2022 dengan nomor surat S-53/NB.2/2022.

Sementara itu, PT Techno Venture Business Synergy dibekukan kegiatan usahanya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hanya saja, tidak jelas pemenuhan apa yang harus dilakukan perusahaan sehingga menyebabkan kegiatan usahanya dibekukan. Namun, dalam Pasal 59 ayat 1, tertulis perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan yang meliputi beberapa poin perihal keuangan kesehatan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×