kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.266   43,00   0,27%
  • IDX 6.933   35,42   0,51%
  • KOMPAS100 1.010   8,74   0,87%
  • LQ45 775   4,58   0,59%
  • ISSI 226   2,62   1,17%
  • IDX30 400   2,60   0,66%
  • IDXHIDIV20 463   2,22   0,48%
  • IDX80 113   0,87   0,77%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 130   0,73   0,57%

OJK mencabut izin usaha BPR Budisetia


Jumat, 25 Mei 2018 / 14:35 WIB
OJK mencabut izin usaha BPR Budisetia
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia pada Jumat (25/5). Tindakan ini diberikan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP—98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 27 Februari lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, sejak saat itu BPR diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai 27 April untuk melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status tersebut disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, BPR gagal melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditetapkan. Terbukti, bank ini tidak mampu memenuhi syarat kepemilikan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) sebesar 8%.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Budisetia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2009.

OJK pun mengimbau kepada nasabah BPR Budisetia untuk tetap tenang. Sebab, dana nasabah di perbankan termasuk BPR telah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×