Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia pada Jumat (25/5). Tindakan ini diberikan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP—98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018.
Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 27 Februari lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, sejak saat itu BPR diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai 27 April untuk melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status tersebut disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, BPR gagal melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditetapkan. Terbukti, bank ini tidak mampu memenuhi syarat kepemilikan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) sebesar 8%.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Budisetia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2009.
OJK pun mengimbau kepada nasabah BPR Budisetia untuk tetap tenang. Sebab, dana nasabah di perbankan termasuk BPR telah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News