Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan fintech sebagai platform inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan keuangan syariah dengan tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.
"Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM," kata Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (12/10)
Fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah, mengingat masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia.
Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat selama ini.
“Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas keuangan” kata Nurhaida
OJK juga telah mendirikan OJK Infinity (innovation center for digital financial technology) atau fintech center yang bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan regulatory sandbox dan pusat keilmuan fintech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News