kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK mengatur perlindungan kerahasian data peminjam


Jumat, 24 Agustus 2018 / 19:55 WIB
OJK mengatur perlindungan kerahasian data peminjam
ILUSTRASI. Fintech KoinWorks


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

“Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

“Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

Di sisi lain, Co-Founder dan CEO KoinWorks Benedicto Haryono menyayangkan kepemilikan data di Indonesia masih menunggu persetujuan dari platform jasa keuangan digital. Sedangkan di negara maju, kepemilikan data menjadi kuasa pengguna.

“Di regulasi yang baru ini, seolah-olah yang mempunyai data itu bank dan fintech. Kalau di negara maju sepenuhnya di tangan pengguna, mereka bisa membagi data sesuai keinginan dan tujuan mereka,” ungkapnya.

Padahal, jika pengguna punya kuasa atas penggunaan data tersebut, akan mempermudah pengguna dalam mengakses pinjaman digital lainnya. Namun, di POJK Nomor 13 2018 belum ada jaminan bahwa penyalahgunaan data tidak akan terjadi.

“Data dari mana saja bisa saja disalahgunakan. Tapi adakah jaminan jika terjadi kebocoran data di perbankan atau email,” tanyanya.

Diketahui POJK Nomor 13 Tahun 2018 pada 30 memuat dua poin penting. Pertama, bahwa penyelenggara wajib menjaga kerahasian, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, data keuangan yang dikelola sejak dapat diperoleh hingga dimusanahkan.

Kedua, ketentuan pemanfaatan data dan informasi pengguna yang diperoleh penyelenggara harus memenuhi syarat sebagai berikut, memperoleh persetujuan dari pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna.

Selanjutnya, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi harus terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×