kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menerbitkan payung hukum keuangan digital


Jumat, 24 Agustus 2018 / 18:47 WIB
OJK menerbitkan payung hukum keuangan digital
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Keuangan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, peraturan ini sebagai payung hukum untuk menaungi seluruh perusahaan keuangan, yang mengembangkan inovasi di sektor digital, yang bertujuan untuk memberikan manfaat luas dan perlindungan kepada masyarakat.

Secara umum, peraturan ini sebagai pengawasan berbasis market of conduct, yang selaras dengan peraturan OJK yang berbasis prinsip. Serta terkait regulatory sandbox yaitu mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai kemampuan dalam proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Regulatory sandbox diperlukan untuk mempelajari, menganalisa dan memahami risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan untuk mengetahui profil risiko serta model pengawadan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu,”kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pengaturan ini dibuat untuk mengakomodasi lembaga keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan digital, seperti di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, platform keuangan berbasis teknologi (tekfin), dan perusahaan keuangan lain.

“Kami membuat aturan ini bukan hanya untuk mengawasi fintech, tetapi sektor keuangan lain berbasis digital. Market of conduct ini, untuk mengawasi perbankan, pasar modal dan non bank,” kata dia.

Menurut dia, POJK Nomor 13 tahun 2018 akan menjadi aturan dasar bagi seluruh perusahaan keuangan digital, yang kemudian akan ada aturan turunan yang fokus mengatur tiap sektor. Seperti, POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 itu terdiri dari 43 pasal, yang diantaranya membahas tujuan pembentukan IKD, regulatory sandbox, perlindungan dan kerahasiaan data dan lainnya. Sementara pada bagian terakhir, disebutkan ruang lingkup bisnis digital dari penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, pendukung pasar dan lainnya.

Semisal bisnis penghimpun modal, antara lain equity crowdfunding, virtual exchange and smart contract. Sedangkan pengelolaan investasi, yakni advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading.

Meski menjadi aturan dasar bagi seluruh sektor keuangan digital, tapi POJK Nomor 13 tahun 2018 tidak membahas terkait, bagaimana bentuk tanggung jawab apabila perusahaan tekfin mengalami kegagalan atau bangkrut. Ketika ditanyakan hal ini, Deputi Komisioner OJK Institut Sukarela Batunanggar belum mau menanggapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×