kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Menggandeng KPK Kuatkan Sistem Anti Penyuapan di Industri Jasa Keuangan


Senin, 21 November 2022 / 23:04 WIB
OJK Menggandeng KPK Kuatkan Sistem Anti Penyuapan di Industri Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK menggandeng KPK untuk mendorong penguatan integritas Industri Jasa Keuangan lewat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama dalam menguatkan industri jasa keuangan. Terbaru, OJK menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong penguatan integritas Industri Jasa Keuangan lewat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan.

"Integritas Industri Jasa Keuangan menjadi pilar untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," kata Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam rapat koordinasi dengan KPK di Kantor OJK.

Sophia menuturkan, penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan telah berjalan kurang lebih selama dua tahun.

Sophia berharap, penerapan program-program dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat. "Sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan," kata Sophia dalam keterangan resmi, Senin (21/11).

Baca Juga: KPK Amankan Emas Batangan Saat Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

Adapun, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang mengatakan bahwa penerapan SMAP di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menciptakan praktik bisnis yang terbebas dari penyuapan (zero tolerance).

Pahala menambahkan, kerja sama ini untuk menumbuhkan budaya berani menolak gratifikasi atau suap, tidak cukup untuk melaporkan saja. Lebih lanjut, hal ini dianggap sangat penting karena jika PUJK berani menolak gratifikasi atau suap akan menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang sehat.

Pertemuan antara OJK dan KPK juga membahas kemungkinan penerapan SMAP secara mandatory kepada seluruh PUJK. KPK memberikan masukan kepada OJK bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya dapat memberikan dorongan melalui penyusunan kebijakan, panduan dan memberikan fasilitas dan pendampingan kepada PUJK dalam penerapan SMAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×