Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rancangan aturan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Rancangan aturan yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor POJK.03/2017 akan menjadi penjelasan tentang kriteria konglomerasi keuangan dan grup lembaga jasa keuangan.
Salah satunya, OJK tengah merancang aturan tentang kriteria lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Bagi lembaga keuangan yang memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun, lembaga tersebut masuk kategori konglomerasi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyampaikan, penentuan minimal aset Rp 2 triliun adalah hasil penilaian internal OJK. Tentunya, setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penentuan besaran minimal aset untuk konglomerasi keuangan.
Pengawas lembaga keuangan ini telah menetapkan setidaknya ada 48 lembaga jasa keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. "Sebanyak 48 konglomerasi keuangan tersebut telah memenuhi kriteria minimal aset Rp 2 triliun," kata Nelson, kepada KONTAN, Senin (2/5).
Kelompok bank yang paling tinggi memiliki aset adalah bank BUKU IV dengan pencapaian aset minimal di atas Rp 600 triliun.
Sebut saja, per Maret 2017 PT Bank Mandiri Tbk mencatat aset Rp 1.034,30 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memiliki aset Rp 995,99 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membukukan aset Rp 689,59 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memiliki aset Rp 618,81 triliun.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya telah memiliki aset yang tinggi. "Saat ini, aset BCA sudah di atas Rp 650 triliun dan ekuitas mencapai Rp 100 triliun," ucap Jahja.
Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyampaikan, aturan dan mekanisme yang sudah dibentuk oleh OJK terbilang cukup baik bagi lembaga jasa keuangan. Ke depan, rancangan kriteria minimal aset pada konglomerasi keuangan akan menjadi lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News