Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit untuk mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan pada tahun 2023.
Mengingat, kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan akan berakhir pada 2023. Jika stimulus berakhir, maka perbankan harus menjalankan operasional seperti normal tanpa program keringanan dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, sampai saat ini cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Coivd-19 mencapai 14,85% atau senilai Rp 103 triliun. Nilai itu berpotensi bertambah seiring evaluasi yang dilakukan industri.
"Bank-bank terus melakukan evaluasi dari bulan kebulan dari restrukturisasi kredit. Pencadangan ini dikaitkan dengan evaluasi yang mereka lakukan untuk antisipasi normalisasi atau ketentuan relaksasi yang akan diberhentikan," kata Heru di Jakarta, Kamis (20/1).
Baca Juga: Jokowi: Tak Boleh ada Akses Pembiayaan Sulit Bagi Sektor Informal
Melalui pencadangan, bank bisa menghadapi potensi risiko kerugian penurunan nilai kredit. Untungnya, pencadangan ini berbanding lurus dengan penurunan restrukturisasi kredit menjadi Rp 693,6 triliun pada 2021, atau turun dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 830,5 triliun.
Selain restrukturisasi, sektor perbankan juga berangsur-angsur pulih, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan kredit sebesar 5,2% yoy selama 2021. NPL gross terkendali pada level 3% dan cenderung turun dari tahun lalu yakni sebesar 3,06%.
Permodalan perbankan terjaga jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67% dengan likuiditas yang ample, didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21% pada 2021.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Pengawasan OJK Tak Boleh Kendur di Masa Pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News