kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink


Senin, 19 April 2021 / 17:06 WIB
OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink
ILUSTRASI. OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus AAJI untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. 

Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian panduan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak terjadi kesepakatan, OJK dapat membantu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi pada keterangan resminya.

Baca Juga: Gandeng DBS Indonesia, Manulife rilis tiga produk unitlink baru

Selain itu, OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.

“Perlu memastikan juga bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya,” pungkas Riswinandi.

Oleh karena itu, OJK juga meminta nasabah untuk memahami profil dan risiko dari produk unitlink. Dalam hal ini terkait dengan manfaat proteksi, dana investasi hingga kewajiban dan hak dari nasabah.

Selanjutnya: Generali Indonesia pasarkan produk melalui Akuberbagi.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×