kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK naikkan ketentuan modal inti bank, beberapa bank BUKU 4 akan masuk KBMI 3


Kamis, 19 Agustus 2021 / 19:09 WIB
OJK naikkan ketentuan modal inti bank, beberapa bank BUKU 4 akan masuk KBMI 3


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Peraturan OJK tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang kemungkinan dirilis pekan ini atau pekan depan.

Kisi-kisinya, KBMI 1 ditetapkan untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun, KBMI 2 dengan modal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. Lalu, KBMI 3 dengan modal inti Rp 14 triliun sampai dengan kurang dari Rp 70 triliun, dan KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Ketentuan modal inti tersebut naik pengelompokan saat ini dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Yakni, BUKU 1 untuk bank bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun, dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.

Baca Juga: OJK rilis POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, ini substansinya

Bila kelak aturan baru diterapkan, beberapa bank yang sekarang masuk BUKU IV akan turun ke kategori KBMI 3. Yakni, Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata lantaran modal inti yang dimiliki berada di bawah Rp 70 triliun.

Head of Research Henan Putihrai Sekuritas, Robertus Hardy mengatakan pengelompokkan KBMI ini tidak akan mempengaruhi kinerja perbankan yang turun kelas. “Karena konsep ini tidak serta-merta mengatur kegiatan usaha bank seperti didalam ketentuan BUKU bank,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/8).

Kata Robertus, meskipun CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata masuk dalam KBMI 3 karena modal intinya di bawah Rp 70 triliun, hal ini tidak akan mengurangi cakupan kegiatan usaha yang boleh dilakukan.

Sementara, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, Okie Ardiastama melihat, kebijakan ini dapat memperjelas regulasi maupun sistem dari perbankan itu sendiri “Tentu hal ini dapat berdampak positif bagi bisnis perbankan ke depan,” tambahnya.

Selanjutnya: Pengamat: Regulasi OJK untuk industri perbankan sudah relatif siap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×