kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Regulasi OJK untuk industri perbankan sudah relatif siap


Kamis, 19 Agustus 2021 / 17:19 WIB
Pengamat: Regulasi OJK untuk industri perbankan sudah relatif siap
ILUSTRASI. Pengamat ekonomi Aviliani.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan perilaku masyarakat di tengah gempuran digitalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus mampu mengeluarkan berbagai regulasi yang relevan dan siap menghadapi perubahan tersebut. 

Yang terbaru, pada Kamis (19/8) OJK merilis tiga Peraturan OJK (POJK) yang memperkuat pengawasan perbankan, termasuk kehadiran bank digital. 

POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“Kalau dikeluarkan POJK baru terkait bank digital, memang sekarang sudah terjadi kolaborasi antar bank dengan lembaga keuangan lain itu cenderung banyak terjadi. Sehingga pengawasan konglomerasi dan kolaborasi menjadi harapan bagi OJK. Jadi dari sisi kebijakan perbankan, menurut saya, sudah relatif menyiapkan diri,” ujar Pengamat Perbankan dan Ekonom Senior Indef Aviliani secara virtual, Kamis (19/9). 

Ia menambahkan, ketika kebijakan bank sudah siap, maka penting untuk mendorong sektor riilnya. Terlebih bank memiliki sifat follow the market. 

Baca Juga: OJK rilis POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, ini substansinya

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.

“Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” ujar Wimboh dalam pernyataan resmi pada Kamis (19/8). 

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan. 

Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen. 

Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Selanjutnya: Sah, OJK rilis dua aturan terkait bank umum dan bank digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×