kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK naikkan syarat modal pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 150 miliar


Selasa, 12 Februari 2019 / 16:25 WIB
OJK naikkan syarat modal pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 150 miliar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi dari Rp 100 miliar, kini meningkat menjadi Rp 150 miliar. Beleid ini berlaku untuk pendirian perusahaan asuransi baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, aturan modal disetor sebesar Rp 150 miliar berlaku untuk pendirian izin usaha asuransi yang baru. Sementara, bagi perusahaan yang telat mendapatkan izin usaha wajib menyesuikan ketentuan.

“Bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha saat aturan ini diundangkan dan akan melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan atau penambahan pemegang saham baru, maka wajib menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi Rp 150 miliar,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Aturan ini juga menjelaskan, bahwa kepemilikan saham yang disebabkan oleh adanya penambahan modal disetor maka hanya bisa dilakukan melalui setoran tunai, pengalihan saldo laba, pengalihan pinjaman dan dividen saham.

Sedangkan perusahaan yang telah melakukan perubahan kepemilikan melalui penambahan pemegang saham baru berupa hasil warisan, dikecualikan penyesuian mengenai modal disetor.

Head Product Development Adira Insurance Tanny Megah Lestari mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan tersebut jika Adira Insurance mengalami perubahan komposisi saham.

“Untuk kondisi pemodalan Adira saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Direktur Utama Asuransi Wahana Tata Christian Wanandi mengaku telah memenuhi aturan tersebut. Baginya, pemenuhan batas modal tersebut akan membuat tingkat risk based capital (RBC) dan keuangan peruhaan menjadi lebih solid dan kuat.

Sementara, modal (equity) perusahaan saat ini telah mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×