kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

OJK: Nilai Aset Industri Penjaminan Kembali Terkoreksi 5,17% pada Agustus 2026


Senin, 05 Oktober 2026 / 16:15 WIB
OJK: Nilai Aset Industri Penjaminan Kembali Terkoreksi 5,17% pada Agustus 2026
ILUSTRASI. 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026 (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tekanan untuk memperbaiki kinerja aset hingga Agustus 2026.

Ini tecermin dari data Otoritas Jasa Keuangan yang mencatatkan aset industri penjaminan kembali terkoreksi sebesar 5,17% year on year (YoY) pada Agustus 2026. Apabila melihat data bulan sebelumnya, tren penurunan aset industri penjaminan juga terjadi pada bulan Juli 2026 dengan koreksi sebesar 5,05% YoY.

Baca Juga: Kredit Tumbuh 13,65%, DPK Hanya 10,94%, OJK Pastikan Likuiditas Memadai

Sementara itu, dilihat secara rinci pada Agustus 2026 nilai aset industri penjaminan adalah sebesar Rp 46,30 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari posisi di bulan Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 48,83 triliun.

Penurunan aset industri yang terus berkelanjutan ini membuat industri penjaminan menghadapi tantangan berat untuk mencapai target pertumbuhan yang telah ditetapkan OJK.

Sebagai informasi, OJK memproyeksikan aset industri penjaminan tumbuh lebih tinggi sebesar 28%–30% hingga akhir tahun 2026. 

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK memproyeksikan kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada tahun.

“Seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan serta adanya reklasifikasi pada asuransi dan penjaminan di tahun 2026,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026, Senin (5/10).

Oleh karena itu, ke depannya OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja masing-masing industri termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi yang diperlukan untuk menjaga resiliensi serta mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.  

Baca Juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp 1,65 Triliun per Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×