kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Optimis Pencabutan Status Pandemi Akan Berdampak Positif ke Sektor IKNB


Senin, 10 Juli 2023 / 10:44 WIB
OJK Optimis Pencabutan Status Pandemi Akan Berdampak Positif ke Sektor IKNB
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia bulan lalu, pada Rabu (21/6). Tentunya hal ini akan membawa pengaruh baik ke industri keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya optimis keadaan yang kembali normal akan berdampak positif ke sektor IKNB.

“Indonesia sudah kembali ke dalam keadaan normal dan itu akan memberi dampak positif terhadap sektor IKNB. Untuk asuransi umum sudah tumbuh normal dari segi pendapatan premi, untuk asuransi jiwa karena kita ada perbaikan koreksi terhadap produk unitlink atau PAYDI, ini terkonsolidasi saat ini dan sekarang dalam perbaikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK pekan lalu.

Ogi mengungkapkan, untuk perusahaan pembiayaan juga telah pulih tercermin dari pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang tinggi mencapai 16,38% year on year (YoY) pada Mei 2023.

Baca Juga: Hari Ini Fit and Proper Test Calon DK OJK Baru, Berikut Jadwalnya

“Itu ditopang oleh pemulihan ekonomi, di mana permintaan terhadap pembiayaan otomotif itu cukup tinggi untuk perusahaan juga tumbuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ogi menyebutkan, secara umum dengan dicabutnya status pandemi, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ekonomi terindikasi juga sudah mulai membaik.

“Mudah-mudahan di semester kedua ini bisa bertahan, sehingga pertumbuhan di jasa keuangan khususnya di IKNB juga terjaga dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data OJK, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,8% year on year (YoY) menjadi Rp 52,78 triliun per Mei 2023, dibandingkan Mei 2022 sebesar Rp 48,51 triliun.

Baca Juga: Generali Indonesia Kaji Roadmap Perbaikan Bisnis Industri Asuransi OJK

Di lini asuransi jiwa, premi tercatat menurun 8,08% YoY pada Mei 2023 menjadi Rp 71,9 triliun, dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 78,23 triliun.

Selain itu, dari sisi perusahaan pembiayaan atau multifinance tercatat piutang pembiayaan tumbuh tinggi 16,38% YoY pada Mei 2023 menjadi Rp 441,23 triliun, dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 379,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×