kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK optimistis AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan, apa saja opsinya?


Senin, 22 Juli 2019 / 07:40 WIB
OJK optimistis AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan, apa saja opsinya?


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 boleh memiliki harapan. Di tengah ketatnya likuiditas keuangan yang dialami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan ini masih bisa diselamatkan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menyatakan AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan. Hal ini tergantung pada para pemegang polis.

Lantaran AJB Bumiputera memiliki badan hukum usaha bersama atau mutual sehingga berdasarkan anggaran dasar, pemegang polis lah yang menjadi pengendali perusahaan.

"Penyelamatan bisa dilakukan dengan demutualisasi atau masuknya investor baru. Investor dari luar banyak yang tertarik dengan AJB Bumiputera walaupun perusahaan defisit atau insolven," ujar Ichsanuddin kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

"Karena nama besar AJB di masyarakat, jaringan kantor yang tersebar, agen yang besar, dan ada image di masyarakat dan investor bahwa perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," lanjut dia.

Namun langkah ini terbentur dengan status perusahaan AJB Bumiputera yang berbadan hukum usaha bersama sehingga tidak ada saham yang bisa diberikan kepada investor baru. Namun, bila pemegang polis melakukan hal ini, maka OJK akan membantu mengurus hingga mencarikan investor baru.

Status AJB Bumiputera berbahan hukum usaha bersama ini pula lah yang menyulitkan bagi OJK dalam memantau AJB Bumiputera. Sebab tidak ada stakeholder yang bisa diminta pertanggungjawaban. 

Sedangkan berdasarkan anggaran dasar, terdapat 11 Badan Perwakilan Anggota (BPA) merupakan perwakilan dari pemegang polis dari zona wilayah yang tersebar di Indonesia.

Namun, OJK juga melihat ada opsi lainnya yakni dengan menjual aset yang sudah tidak produktif lagi dan butuh biaya perawatan mahal. Apalagi Ichsanuddin mengaku aset berupa tanah dan bangunan milik AJB Bumiputera berada di kawasan strategis di seluruh Indonesia.

"Aset strategis banyak peminat, seperti di Depok seluas 12 hektar, kenapa tidak dijual tanah seluas itu? Kan bisa menutup klaim sehingga image AJB bisa terbang membahana lagi. Gampang jualan polis. Kalau tunggakan klaim teratasi masyarakat bisa percaya lagi," tambah Ichsanuddin.

Ia pun yakin, bila AJB Bumiputera dijalankan oleh manajemen amanah, berinvestasi pada instrumen yang aman, juga membuat produk yang menarik dan menguntungkan, maka AJB Bumiputera bisa kembali menjadi perusahaan asuransi yang besar.

Saat ini, OJK tengah meminta AJB Bumiputera untuk mengajukan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. Serta meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) pemegang polis untuk mengangkat direksi dan pengurus dengan masa tenggat waktu hingga akhir Juli 2019. 

Lantaran baru-baru ini, BPA memperhentikan direksi AJB Bumiputera. Saat ini kekosongan jawaban ini diisi oleh direksi pelaksana tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×