Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Agustus 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2025 per 22 Agustus 2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia.
"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi
OJK menerangkan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Penjaminan Ulang Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun PT Penjaminan Ulang Indonesia berlokasi di Plaza Simas Lantai 5, Jalan Fachruddin 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News