kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

OJK Resmi Beri Izin Usaha Penjaminan Ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia


Jumat, 29 Agustus 2025 / 20:01 WIB
Diperbarui Jumat, 29 Agustus 2025 / 20:01 WIB
OJK Resmi Beri Izin Usaha Penjaminan Ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia
ILUSTRASI. Kantor dan gedung OJK otoritas Jasa Keuangan di Jakrta Pusat KONTAN/ Achmad Fauzie. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Agustus 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2025 per 22 Agustus 2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi

OJK menerangkan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Penjaminan Ulang Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun PT Penjaminan Ulang Indonesia berlokasi di Plaza Simas Lantai 5, Jalan Fachruddin 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×