Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kejahatan perbankan sering kali bersumber dari internal perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pelaku dugaan tindak pidana perbankan paling banyak berasal dari kalangan direksi perbankan.
Berdasarkan hasil investigasi OJK selama periode Januari 2016 hingga September 2016, tercatat direksi adalah nomor urut pertama yang menjadi terduga pelaku kejahatan bank. Alasannya, karena mereka memiliki wewenang dalam mengontrol bank.
Nah, direksi menjadi nomor urut pertama terduga pelaku kejahatan bank karena memiliki level 14 poin. Kemudian, pejabat eksekutif menduduki nomor urut kedua dengan level 13 poin. Diikuti dengan karyawan dengan level 3 poin, komisaris dengan level 2 poin, dan pemegang saham dengan level 1 poin.
Tren direksi sebagai terduga pelaku kejahatan bank juga terjadi pada tahun 2014 dan tahun 2015. Misalnya, pada tahun 2014, terduga pelaku kejahatan bank tertinggi adalah direksi dengan level 33 poin, diikuit pejabat eksekutif dengan level 17 poin, karyawan dengan level 13 poin, komisaris dengan level 8 poin, dan pemegang saham dengan level 4 poin.
Namun, tren kejahatan perbankan berangsur turun. Misalnya, pada tahun 2015, terduga pelaku kejahatan bank tertinggi adalah direksi dengan level 25 poin, diikuti pejabat eksekutif dengan level 18 poin, karyawan dengan level 4 poin, komisaris dengan level 2 poin, dan pemegang saham dengan level 1 poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News