Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penghentian kebijakan restrukturisasi bisa berdampak terhadap Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau multfinance.
"Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48% hingga 2,55%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha
Dengan demikian, kata Agusman, industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.
Secara umum, Agusman menerangkan POJK Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023.
Adapun kebijakan tersebut kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Baca Juga: OJK Bakal Membentuk Database Polis Asuransi Nasional
Sebagai informasi, OJK mencatat NPF Net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,72% pada Februari 2024. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,69%. Adapun NPF Gross perusahaan pembiayaan pada Februari 2024 sebesar 2,55%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,50%.
OJK juga mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 478,69 triliun pada Februari 2024. Adapun nilai piutang pembiayaan pada Februari 2024 tumbuh 11,73% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News