kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

OJK: Penghentian Kebijakan Restrukturisasi Sedikit Berdampak ke Perusahaan Pembiayaan


Selasa, 09 April 2024 / 06:43 WIB
OJK: Penghentian Kebijakan Restrukturisasi Sedikit Berdampak ke Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penghentian kebijakan restrukturisasi bisa berdampak terhadap Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau multfinance.

"Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48% hingga 2,55%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha

Dengan demikian, kata Agusman, industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.

Secara umum, Agusman menerangkan POJK Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023.

Adapun kebijakan tersebut kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Baca Juga: OJK Bakal Membentuk Database Polis Asuransi Nasional

Sebagai informasi, OJK mencatat NPF Net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,72% pada Februari 2024. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,69%. Adapun NPF Gross perusahaan pembiayaan pada Februari 2024 sebesar 2,55%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,50%.

OJK juga mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 478,69 triliun pada Februari 2024. Adapun nilai piutang pembiayaan pada Februari 2024 tumbuh 11,73% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×