kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi! OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19


Senin, 01 April 2024 / 03:00 WIB
Resmi! OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19
ILUSTRASI. OJK mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada hari ini, 31 Maret 2024. Ini sejalan dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi, termasuk sektor riil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit Covid-19 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Di mana, para debitur ini akhirnya mampu melewati pandemi dengan baik.

Mahendra bilang pencabutan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 silam. Hal tersebut didukung dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat dengan tingkat inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi.

Baca Juga: Laju Penyaluran Kredit Perbankan Belum Deras di Awal Tahun, Begini Kata Bankir

Menyusul pencabutan restrukturisasi ini, Mahendra melihat kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

“Didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” ujar Mahendra, Minggu (31/3).

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari beberapa indikator perbankan pada Januari 2024 yang tergolong baik. Misalnya rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di level 27,54%.

Tak hanya itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik dengan tingkat rentabilitas yang memadai. Di mana, rasio LCR di level 231,4% dan AL/NCD sebesar 123,42%.

“Ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” ujarnya.

Baca Juga: Relaksasi Berakhir, Bank Hadapi Potensi Kenaikan NPL Kredit UMKM

Di sisi lain, Mahendra melihat kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga di bawah thresshold 5%. NPL gross sebesar 2,35% dan NPL net sebesar 0,79%.

“Kebijakan stimulus Covid-19 telah memberikan kontribusi nyata dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi hingga saat ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×