kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.696   20,00   0,11%
  • IDX 6.144   -174,14   -2,76%
  • KOMPAS100 810   -22,01   -2,64%
  • LQ45 621   -9,85   -1,56%
  • ISSI 217   -8,30   -3,68%
  • IDX30 355   -4,99   -1,39%
  • IDXHIDIV20 444   -5,07   -1,13%
  • IDX80 94   -2,28   -2,38%
  • IDXV30 122   -1,92   -1,54%
  • IDXQ30 116   -1,18   -1,00%

OJK: Penjaminan Sektor Produktif Tembus Rp 272 Triliun Kuartal I-2026


Kamis, 21 Mei 2026 / 11:59 WIB
OJK: Penjaminan Sektor Produktif Tembus Rp 272 Triliun Kuartal I-2026
ILUSTRASI. Pembiayaan UMKM dan sektor produktif melonjak Rp 272,07 triliun di Q1 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penjaminan sektor produktif masih mendominasi portofolio industri penjaminan hingga kuartal I-2026.

Kondisi tersebut menunjukkan lembaga penjaminan masih berfokus mendukung pembiayaan sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data posisi Maret 2026, outstanding penjaminan produktif tercatat sebesar Rp 272,07 triliun. Nilai itu setara 70,32% dari total outstanding lembaga penjaminan yang mencapai Rp 386,87 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar portofolio industri penjaminan masih berfokus pada dukungan terhadap sektor produktif, termasuk pembiayaan UMKM, modal kerja, investasi, dan aktivitas usaha lainnya,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,25%, Penyaluran Kredit Perbankan Diprediksi Makin Selektif

Untuk mendorong peningkatan pembiayaan ke sektor produktif, OJK melakukan sejumlah upaya. Di antaranya melalui penguatan regulasi industri penjaminan melalui penerbitan ketentuan untuk mendukung sektor produktif.

Selain itu, OJK juga membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi lembaga penjamin untuk memperkuat kualitas underwriting dan mitigasi risiko.

OJK juga turut mengatur mekanisme risk sharing antara perusahaan penjaminan dan kreditur serta menetapkan roadmap lembaga penjaminan dengan fokus penjaminan produktif dan pemantauan berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×