Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agus menyebut bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, perusahaan asuransi, dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Dia menerangkan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga: OJK Setujui Perubahan Nama Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi
"Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Agus menerangkan OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited, kemudian penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Agus mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













