Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 14 Agustus 2025, keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024.
"Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 16 Januari 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Baca Juga: Kepemilikan IFG Life di Tiga Saham Bertambah, Hasil Pengalihan dari Jiwasraya
Selanjutnya, keputusan anggota dewan komisioner dimaksud juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya, terdiri dari Abdul Bashit sebagai Ketua dan Ispariyanto sebagai anggota.
Sementara itu, Tim Likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan Ricky Akbar sebagai anggota. Kedua Tim Likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) Bakal Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 286 Miliar
Menarik Dibaca: 4 Cara Memilih Face Oil Sesuai Jenis Kulit, Jangan Asal Pilih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News